Penyandang Disabilitas Berhak Atas Pekerjaan
Para penyandang disabilitas berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak seperti diamanatkan oleh UUD NRI Tahun 1945. Semua kementerian harus terbuka menerima penyandang disabilitas untuk pekerjaan yang diminati sesuai kompetensinya.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Deding Ishak menyampaikan hal tersebut kepada pers. Ia mendesak pemerintah agar segera mengambil langkah tepat untuk pemenuhan hak-hak dasar penyandang disabilitas. “Hak-hak bagi para penyandang kebutuhan khusus ini harus dipenuhi di semua fasilitas umum, sama halnya dengan fasilitas yang diberikan kepada setiap warga negara,” katanya, Kamis (20/11).
Sesuai Pasal 7 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pasal ini harus menjadi perhatian serius pemerintah. saatini saja sarana publik, nilai Deding, belum ramah bagi penyandang disabilitas. “Banyak fasilitas umum, seperti jalan, pasar, atau terminal yang tidak ramah bagi para penyandang disabilitas,” katanya.
Komisi VIII terus mengkaji aturan hukum yang melindungi kaum disabilitas. “Kami tentu akan senantiasa memperhatikan masukan-masukan yang disampaikan oleh masyarakat. Kalau memang perlu kami juga akan merevisi UU Nomor 19 Tahun 2011 tentang Konvensi mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas,” ujarnya.
Politisi Golkar ini, mengapresiasi langkah Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri yang memberi kesempatan sama kepada para penyandang disabilitas dalam mencari pekerjaan. Kementerian lain pun harus demikian, harapnya. Di bidang pendidikan, mislanya, penyandang disabilitas juga berhak untuk menjadi guru, dosen, bahkan menjadi rektor.
Dalam rapat dengar pendapat umum antara Komisi VIII dengan berbagai kelompok penyandang disabilitas beberapa waktu lalu, terungkap bahwa penanganan terhadap penyandang disabilitas belum terkoordinasi dengan baik antar-kementerian, sehingga perlu koordinasi dan sinergi yang lebih baik.
“Program disabilitas harus bersifat inklusif dan mencerminkan perlakuan yang layak bagi para penyandang disabilitas sebagai warga negara. Sebab tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Demikian kesimpulan rapat dengar pendapat umum tersebut. (mh,ant), foto : andri/parle/hr.